Breaking
Artikel

Membongkar Kekeliruan Patriarki: Memahami Bedanya Qiwamah dan Wilayah

19:22 WIB 147 kali dibaca 4 menit baca
M

Ditulis oleh

Moh.Hayat

Membongkar Kekeliruan Patriarki: Memahami Bedanya Qiwamah dan Wilayah
Membongkar Kekeliruan Patriarki: Memahami Bedanya Qiwamah dan Wilayah

Ada dua kata kunci dalam bahasa Arab yang sengaja atau tidak sering dicampuradukkan oleh kaum patriarki untuk melegitimasi superioritas mereka.

Kedua kata tersebut adalah Qiwamah (kepemimpinan/pengayoman) dan Wilayah (perwalian/otoritas hukum).

1. Al-Qur'an Membagi Porsi Otoritas Secara Adil

Mari kita perhatikan bagaimana Al-Qur'an mendudukkan kedua istilah ini:

Al-Qur'an menetapkan Qiwamah lelaki atas perempuan:

من الملاحظ أن القرآن أثبت قوامة الرجل على المرأة، فقال : الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

"Perlu diperhatikan bahwa Al-Qur'an menetapkan qiwamah laki-laki atas perempuan, sebagaimana firman-Nya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan.”"

Namun, Al-Qur'an menafikan Wilayah (otoritas sepihak) lelaki atas perempuan, melainkan menetapkan hak timbal balik (Wilayah Mutabadilah):

ونفى ولاية الرجل عليها، بل أثبت لكل منهما حق الولاية على الآخر، فقال : وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ) [التوبة : ٧١/٩].

وهي ما يسمى في مصطلح الشريعة الإسلامية بالولاية المتبادلة

"Namun, Al-Qur'an menafikan wilayah (otoritas sepihak) laki-laki atas perempuan. Sebaliknya, Al-Qur'an menetapkan hak wilayah bagi masing-masing pihak atas yang lain, melalui firman-Nya: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong/pelindung bagi sebagian yang lain” [QS. At-Taubah: 71].

Dalam istilah syariat Islam, hal ini disebut dengan wilayah mutabadilah (perwalian/otoritas timbal balik)."

Catatan Penting: Di dalam hukum positif buatan manusia, tidak ada istilah yang sepadan atau mampu mendekati keadilan konsep wilayah mutabadilah ini.

2. Apa Perbedaan Nyata Antara Wilayah & Qiwamah?

Untuk memahami mengapa kedua kata ini berbeda jauh, mari kita simak penjelasan Syekh Sa'id Romadhon al-Buthi dalam Salah satu kitabnya berkata:

الولاية على الشيء أو الشخص في المصطلح الشرعي، أثر من آثار نقص الأهلية في الشخص الذي تسري الولاية عليه، فلا يتأتى له ممارسة حقوقه أو بعض منها إلا بإذن الولي بل ربما بممارسته هو لها

"Wilayah terhadap sesuatu atau seseorang dalam istilah syariat adalah dampak dari adanya kekurangan kecakapan hukum (naqsh al-ahliyyah) pada orang yang dikenai perwalian tersebut. Akibatnya, ia tidak dapat menjalankan hak-haknya atau sebagian darinya kecuali dengan izin wali, atau bahkan sang walilah yang menjalankannya untuknya."

Faktanya: Syariat Islam menyetarakan laki-laki dan perempuan dalam hak kecakapan hukum (al-ahliyyah) ketika keduanya telah mencapai kedewasaan yang penuh (kamil ar-rusyd). Jadi, tidak ada hak wilayah (otoritas sepihak) bagi suami atas istri!

Dalam praktiknya, hubungan mereka adalah hubungan timbal balik:

Suami ketika menjalankan haknya harus merujuk kepada istri (meminta saran, pendapat, dan petunjuk berpikirnya).

Istri ketika menjalankan hak finansial atau lainnya juga merujuk kepada suami demi menjaga kepatutan moral bersama.

Pada bagian yang lain beliau juga menegaskan Definisi Qiwamah (Pengayoman/Tanggung Jawab):

وأما القوامة فهي من قام بالأمر أي قام بشأنه، وهو مصطلح شرعي يعني نظر الزوج بشؤون زوجته من حيث الرعاية والحماية لها ودرء الأخطار عنها وتقديم العون المادي والمعنوي اللازمين لها.

"Sementara Qiwamah, ia berasal dari kata qama bil amr yang berarti "mengurus atau bertanggung jawab atas suatu urusan".

Ini adalah istilah syariat yang berarti perhatian suami terhadap urusan istrinya dalam hal pengasuhan, perlindungan, menjauhkan bahaya darinya, serta memberikan bantuan materi dan moril yang dibutuhkannya."

Kesimpulan Perbedaan (Intisari Pemikiran Syekh Al-Buthi)

إن الفرق بين القوامة والولاية واضح وجلي. فالقوامة لا تعني التدخل في حقوق الآخر بأي انتقاص لها ولا بأي شركة فيها ولا باستئثار حق التصرف فيها .. في حين أن الولاية تعني نوعاً من النيابة الجبرية في التصرف بحقوق المولي، نظراً لنقص أهليته

"Perbedaan antara qiwamah dan wilayah sangatlah jelas dan nyata: Qiwamah: Sama sekali tidak berarti intervensi terhadap hak-hak pihak lain dengan cara menguranginya, berserikat di dalamnya, atau memonopoli hak mutlak untuk mengaturnya. Wilayah: Berarti sejenis keterwakilan paksa dalam mengatur hak-hak orang yang diwali karena adanya kekurangan pada kecakapan hukumnya."

Kekeliruan kaum patriarki selama ini adalah gagal paham antara qiwamah dan wilayah.

Mereka mengira kepemimpinan (qiwamah) di rumah tangga memberi mereka hak memotong hak perempuan sesuka hati, seolah istri adalah mahluk cacat hukum yang tidak bisa bertindak tanpa perantara suami. Ini adalah ilusi dan pemaksaan yang keliru.

3. Menengok Fitrah Manusia: Mengapa Qiwamah Ada pada Laki-Laki?

Jika fungsi qiwamah adalah melindungi, mengayomi, dan menafkahi, siapakah yang secara fitrah paling siap memikulnya?

Bayangkan sepasang suami istri sedang tidur di malam hari, lalu ada pencuri yang mencoba mendobrak pintu. Siapa yang secara insting dan fisik akan bangkit berdiri di depan untuk menghadapi bahaya? Jawabannya jelas: Laki-laki.

Perempuan secara fitrah akan berlindung di balik kekuatan suaminya. Itulah makna qiwamah yang alami, dan Al-Qur'an menangkap fitrah ini dengan indah.

Al-Qur'an pun merinci dua alasan (illat) mengapa beban qiwamah ini diletakkan di pundak laki-laki melalui kelanjutan ayatnya:

بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

"karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Alasan Pertama (Karakteristik Fisik & Psikologis):Arti kelebihan (afdhalillah) di sini bukan kelebihan derajat di mata Allah atau status sosial. Banyak perempuan yang jauh lebih bertakwa dan sukses dibanding laki-laki. Kelebihan di sini murni merujuk pada karakteristik fisik dan psikologis spesifik yang dirancang Sang Pencipta agar laki-laki mampu melindungi keluarga.

Alasan Kedua (Konsekuensi Finansial):Ini karena syariat membebankan kewajiban nafkah mutlak kepada suami, bukan istri. Di belahan dunia mana pun berlaku hukum logis universal: "Siapa yang memberi nafkah/dana, dialah yang mengawasi (supervisi)." Ada hubungan kausalitas yang pasti antara tanggung jawab memberi nafkah (spending) dan tanggung jawab mengawasi (oversight).

Jadi, Qiwamah itu adalah beban tanggung jawab menjaga dan melindungi, bukan lisensi gratis untuk menindas dan merendahkan perempuan!

M

Kontributor

Moh.Hayat

Bagikan berita ini: