Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Februari 2026 mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 berada di angka 8,25%, atau setara dengan 23,36 juta penduduk. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 0,32 persen poin dibandingkan September 2024. Meski demikian, lebih dari 91 persen penduduk Indonesia tidak berada dalam kategori miskin. Fakta ini menjadi penting untuk menilai apakah berbagai program bantuan sosial yang menggunakan anggaran negara telah dirancang secara tepat sasaran.
Salah satu program yang banyak menyita perhatian publik adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya sangat mulia, yaitu meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia dan menyiapkan generasi yang sehat. Namun, dalam praktiknya, program ini diberikan kepada seluruh peserta didik tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin menerima manfaat yang sama dengan anak pejabat, anak pengusaha, maupun anak dari keluarga yang secara ekonomi telah mampu memenuhi kebutuhan gizinya sendiri.
Di sinilah urgensi kebijakan tersebut layak dipertanyakan. Dalam kondisi anggaran negara yang terbatas, apakah pemberian bantuan kepada mereka yang tidak mengalami kerawanan pangan merupakan prioritas yang paling mendesak? Ataukah anggaran sebesar itu akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila difokuskan kepada kelompok rentan dan sisanya dialihkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional?
Masalah gizi di Indonesia memang masih menjadi tantangan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional masih berada di angka 21,5%. Namun, persoalan tersebut tidak terjadi secara merata di seluruh wilayah dan seluruh kelompok masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih efektif adalah intervensi yang berbasis kebutuhan, bukan pemberian bantuan secara universal. Anak-anak dari keluarga miskin, daerah dengan prevalensi stunting tinggi, dan wilayah rawan pangan seharusnya menjadi prioritas utama.
Sementara itu, sektor pendidikan masih menghadapi persoalan yang tidak kalah serius. Hasil PISA 2022 menunjukkan kemampuan literasi, matematika, dan sains peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD. Di banyak daerah, sekolah masih kekurangan fasilitas, akses teknologi belum merata, dan kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah. Persoalan-persoalan ini merupakan tantangan jangka panjang yang secara langsung memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Terlebih, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Amanat tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar salah satu sektor pembangunan, melainkan prioritas konstitusional. Negara berkewajiban memastikan anggaran pendidikan benar-benar mampu meningkatkan mutu pembelajaran, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, memperluas akses pendidikan, serta mendorong lahirnya sumber daya manusia yang unggul. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar semestinya dievaluasi berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut.
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs) sekaligus menjaga akal (ḥifẓ al-'aql). Menjaga kehidupan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sedangkan menjaga akal diwujudkan melalui pendidikan yang berkualitas. Allah Swt. berfirman:
"Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujādilah: 11).
Ayat tersebut menegaskan bahwa ilmu merupakan fondasi kemajuan sebuah bangsa. Oleh sebab itu, ketika negara harus menentukan prioritas anggaran, kebijakan yang paling bijaksana adalah memastikan bantuan gizi diberikan secara tepat sasaran, sementara investasi besar diarahkan untuk memperkuat pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan.
Kritik terhadap MBG bukan berarti menolak pemenuhan gizi anak. Kritik ini ditujukan pada desain kebijakannya. Program yang baik bukanlah program yang menjangkau semua orang tanpa melihat kondisi, melainkan program yang mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Itulah makna keadilan dalam kebijakan publik sekaligus sejalan dengan prinsip Islam, yaitu menempatkan sesuatu sesuai dengan hak, kebutuhan, dan kemaslahatannya.
Bangsa yang besar tidak hanya dibangun dengan mengenyangkan perut anak-anaknya, tetapi juga dengan mencerdaskan pikirannya. Sebab, makanan dapat mengatasi rasa lapar hari ini, sedangkan pendidikan membangun peradaban untuk puluhan tahun ke depan. Negara membutuhkan generasi yang sehat, tetapi lebih dari itu, negara membutuhkan generasi yang sehat, cerdas, kritis, dan berdaya saing. Di situlah pendidikan menjadi investasi terbaik yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga menentukan masa depan Indonesia.